Inspektur pembantu II

Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Pasal 16 Ayat (1), Inspektur Pembantu mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah dan desa.

Inspektur Pembantu, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:

1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan desa;

2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan desa;

3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;

4. pengoordinasian pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi;

5. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;

6. pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah dan desa;

7. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas dan perangkat daerah dan desa;

8. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;

9. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya;

10. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;

11. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur;

12. penyusunan laporan hash l pengawasan; dan

13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

selanjutnya tugas pokok tersebut dijabarkan dalam Keputusan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor  700/17/V-a/2021/ ITDA tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah dan Pejabat Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, uraian tugas Inspektur Pembantu II adalah sebagai berikut :

1. Menyusun program pengawasan.

2. Merumuskan kebijaksanaan dan fasilitasi pengawasan di wilayahnya.

3. Menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP) dan Program Pemeriksaan Tim (PPT).

4. Melakukan pengawasan dalam upaya mencapai sasaran meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah pada Perangkat Daerah dan pemerintahan di bawahnya.

5. Melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Kabupaten menurut Perangkat Daerah nya.

6. Melakukan pengawasan / pengendalian terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan Kecamatan serta Desa / Kelurahan di wilayahnya di bidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

7. Melakukan reviu, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut di wilayahnya.

8. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan di wilayahnya.

9. Memeriksa dan meneliti Pokok - Pokok Hasil Pemeriksaan (PPHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
10. Menilai pelaksanaan tugas pengawasan di wilayahnya.
11. Melakukan pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

untuk pembagian urusan wilayah kerja berdasarkan Keputusan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor  700 /12/III/2021/ ITDA Tentang Penempatan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daaerah (PPUPD), Pejabat Fungsional Auditor dan Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 1 Maret 2021, wilayah kerja Inspektur Pembantu II adalah sebagai berikut :

1. Wilayah Kec Arut Utara

2. Wilayah Kec Pangkalan Lada

3. DInas Pendidikan dan Kebudayaan

4. DInas Kepemudaan dan OLah Raga

5. DInas Sosial

6. Dinas Kesehatan

7. RSUD Sultan Imanuddin

8. DInas P3AP2KB





TOP