Bagi PNS yang memerlukan surat bebas temuan untuk keperluan promosi jabatan atau mutasi atau kepentingan lainnya dapat mengajukan surat bebas temuan kepada Inspektorat dengan syarat sebagai berikut :
1. Surat permohonan (dari DInas/Badan atau pribadi)
2. Fc sah SK CPNS
3. Fc sah SK PNS
4. Fc sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Fc sah SK Jabatan terakhir
6. Fc Kartu Pegawai
7. Fc SKP 2 Tahun terakhir
8. Surat Pernyataan Pimpinan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
dokumen-dokumen tersebut diserahkan secara langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kab Kotawaringin Barat Jl. HM Rafii No 16 Pangkalan Bun Kalteng. Apabila ada pertanyaan atau untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami via email ke [email protected] atau telpon ke (0532) 24475
Jam pelayanan : Senin Sd Jumat
Pukul : 08.00-11.00 WIB dan 13.30 - 15.00 WIB
PERHATIAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN INI BEBAS BIAYA / GRATIS