Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Pasal 16 Ayat (2), Inspektur Pembantu Khusus memiliki tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi umum Pemerintahan dan urusan. Pemerintahan daerah dalam bidang pencegahan dan investigasi.
selanjutnya tugas pokok tersebut dijabarkan dalam Keputusan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 700/17/V-a/2021/ ITDA tentang Uraian Tugas Pejabat Eselon II, III, IV, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah dan Pejabat Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Kabupaten KOtawaringin Barat, uraian tugas Inspektur Pembantu Khusus adalah sebagai berikut :
1. Menyusun program pengawasan.
2. Merumuskan kebijaksanaan dan fasilitasi pengawasan dalam pelaksanaan kasus serta pengaduan (NSPK)
3. Menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP) dan Program Pemeriksaan Tim (PPT).
4. Melaksanakan tugas investigasi dan penanganan atas pengaduan orang/perorangan,masyarakat, dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) atau laporan pengaduan lainnya.
5. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
6. Melaksanakan tugas atas laporan gratifikasi.
7. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi.
8. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan verifikasi pelaporan aksi pencegahan korupsi.
9. Melaksanakan kegiatan pengawasan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
10. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan penilaian Zona Integritas (ZI).
11. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
12. Menyusun bahan dan melaksanakan pemeriksaan penanganan benturan kepentingan.
13. Menyusun bahan dan melaksanakan pemeriksaan penanganan Whistle Blowing Sistem (WBS).
14. Menyusun bahan dan melaksanakan kegiatan evaluasi Pelayanan Publik.
15. Melaksanakan kegiatan self assement/evaluasi mandiri peningkatan kapabilitas APIP.
16. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan di wilayahnya.
17. Memeriksa dan meneliti Pokok - Pokok Hasil Pemeriksaan (PPHP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
18. Melakukan pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi.
19. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengaduan masyarakat pada website SPAN LAPOR.
untuk pembagian urusan wilayah kerja berdasarkan Keputusan Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 700 /12/III/2021/ ITDA Tentang Penempatan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daaerah (PPUPD), Pejabat Fungsional Auditor dan Fungsional Umum pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 1 Maret 2021 adalah sebagai berikut :
1. Investigasi
2. TPTGR
3. Hitung Kerugian Keuangan
4. SPIP
5. Laporan Gratifikasi
6. Monev Cegah Korupsi
7. Verifikasi Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi
8. Verfikasi LHKPN/LHKASN,
9. Penilaian Zona Integritas
10. Penilaian Reformasi Birokrasi
11. Penanganan Benturan Kepentingan
12. Penanganan Whistle Blowing System
13. Penanganan Pengaduan Masyarakat
14. Evaluasi Pelayanan Publik
15. Peningkatan Kapabilitas APIP