Berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat dijelasakan sebagai berikut :
Sekretariat merupakan unsur pelaksana Inspektorat yang dipimpin oleh Sekretaris
tugas pokok Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretaris untuk melaksanakan menyelenggarakan fungsi:
1. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan;
2. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan;
3. pengadministrasian kerja sama;
4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
5. pelaksanaan Satuan Tugas pemberantasan pungutan Liar;
6. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
7. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian;
8. pelaksanaan pengelolaan tata usaha;
9. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat terdiri atas :
a. Sub Bagian Perencanaan;
b. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi, dan
c. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
Kepala Sub Bagian Perencanaan
Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan, kerja sama pengawasan, dan dokumentasi.
Kepala Sub Bagian Perencanaan untuk melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
b. pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
c. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
d. pengoordinasian dan kerjasama pengawasan dengan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.
Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud mempunyai fungsi:
a. penginventarisasian hasil pengawasan;
b. pengoordinasian evaluasi laporan hasil pengawasan.;
c. penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
d. pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
e. pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah;
f. melaksanakan Satuan Tugas pemberantasan pungutan Liar; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan , akuntansi, verifikasi, pembukuan dan pelaporan keuangan.
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat Daerah;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan;
d. pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
f. pelaksanaan perbendaharaan;
g. pelaksanaan verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait
dengan tugas dan fungsinya.