pengawasan

Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat selaku APIP melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 16 yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, obyektif, tidak tumpang tindih antar APIP dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini, yang meliputi:
a. pemeriksaan dan penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan serta pelaksanaan program dan kegiatan;
b. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c. reviu terhadap dokumen atau laporan secara bcrkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah;
d. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Perangkat Daerah.
Produk hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di bidang pengawasan berupa:
a. Audit
Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
b. Reviu
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan
c. Evaluasi
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
d. Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
e. Kegiatan pengawasan bersifat konsultansi
Kegiatan pengawasan, antara lain seperti kegiatan sosialisasi/ internalisasi, konsultansi dan asistensi/ pendampingan.
f. Penanganan pengaduan masyarakat
Penanganan pengaduan masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut dan pengarsipan terhadap pengaduan masyarakat.


TOP