Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati
dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud inspektorat menyelenggarakan
fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan
fasilitasi pengawasan;
2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan bupati dan/atau gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat;
4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
5. pelaksanaan administrasi pencegahan tindak pidana
korupsi;
6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten;
dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
Inspektorat Daerah untuk melaksanakan fungsi tersebut mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1. penetapan kebijakan dan rencana pengawasan.
2. koordinasi pemerintahan dan penyelenggaraan kerja sama
pengawasan;
3. identifikasi sasaran pengawasan;
4. pendayagunaan potensi dan sumber daya pengawasan;
5. pelaksanaan program/kegiatan pengawasan;
6. perencanaan dan pengendalian pengawasan;
7. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan;
8. pendidikan dan pelatihan pengawasan;
9. alokasi sumber daya manusia potensial;
10. penelitian pengembangan pengawasan;
11. penyusunan kebijaksanaan teknis serta program kerja ;
12. mendukung pengembangan pengawasan;
13. pemberian penghargaan bidang pengawasan.
Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh
Perangkat Daerah.
Inspektur untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
1. merencanakan program pengawasan;
2. merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan
fasilitasi pengawaan;
3. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
4. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan bupati;
5. menyusun laporan hasil pengawasan;
6. melaksanakan administrasi Inspektorat Daerah; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait
dengan tugas dan fungsinya.