Susunan Organisasi

PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 43 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud inspektorat menyelenggarakan fungsi: 
1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; 
2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 
3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; 
4. penyusunan laporan hasil pengawasan; 
5. pelaksanaan administrasi pencegahan tindak pidana korupsi; 
6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; 
7. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Kabupaten; dan 
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

Inspektorat Daerah untuk melaksanakan fungsi tersebut mempunyai kewenangan sebagai berikut: 
1. penetapan kebijakan dan rencana pengawasan. 
2. koordinasi pemerintahan dan penyelenggaraan kerja sama pengawasan; 
3. identifikasi sasaran pengawasan; 
4. pendayagunaan potensi dan sumber daya pengawasan; 
5. pelaksanaan program/kegiatan pengawasan; 
6. perencanaan dan pengendalian pengawasan; 
7. penyediaan sarana dan prasarana pengawasan; 
8. pendidikan dan pelatihan pengawasan; 
9. alokasi sumber daya manusia potensial; 
10. penelitian pengembangan pengawasan; 
11. penyusunan kebijaksanaan teknis serta program kerja ; 
12. mendukung pengembangan pengawasan; 
13. pemberian penghargaan bidang pengawasan.

Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. 

Inspektur untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  menyelenggarakan fungsi: 
1. merencanakan program pengawasan; 
2. merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawaan; 
3. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; 
4. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati; 
5. menyusun laporan hasil pengawasan; 
6. melaksanakan administrasi Inspektorat Daerah; dan 
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.


TOP