Unit Pengendali Gratifikasi

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Pasal 9 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi dan sesuai dengan SK Bupati Kotawaringin Barat Nomor 150 Tahun 2020 susunan Unit Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :

a. Penanggung Jawab : Bupati Kotawaringin Barat 

b. Ketua : Inspektur Kabupaten Kotawaringin Barat

c. Sekretaris : Sekretaris  Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat

d. Anggota : Irban I, Irban II, Irban III, Irban IV, Auditor (Musahadah, SE; Sri Harjani, SP; Achmad zulkarnain, ST; Eva Olivia, ST)

Pejabat Daerah atau ASN yang ingin berkonsultasi tentang gratifikasi atau melaporkan kejadian gratifikasi dilingkungan kerjanya dapat melaksanakan konsultasi kepada Unit Pengendalian Gratfikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat Jl HM Rafii No 16 Pangkalan Bun pada Jam Layanan dengan jadwal sebagai berikut :

untuk Hari Senin Sd Kamis

- jam layanan pagi dari jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

- jam layanan siang dari jam 13.00 s/d 15.00 WIB

untuk Hari Jumat

- jam layanan pagi dari jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

- jam layanan siang dari jam 13.30 s/d 15.00 WIB


TOP